DESKJABAR – Melakukan ziarah ke makam non muslim masih cukup menjadi pertanyaan bagi kalangan muslim, bagaimana hukum melakukannya.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, bagaimana hukum ziarah ke makam non muslim mana yang boleh dan tidak boleh alias dilarang dilakukan.
"Disebutkan, adalah boleh, jika ziarah untuk pelajaran mengenang kematian. Namun, yang tidak boleh kita lakukan di makam non muslim adalah melakukan ritual atau mendoakan, sebab berlaku lakum dinukum waliyadin, ” ujar Ustadz Abdul Somad, dalam YouTube Ustadz Abdul Somad Official, berjudul Hukum Berziarah ke Makam Non Muslim, dilansir 9 Juli 2019.
Diketahui, lakum dinukum waliyadin artinya adalah bagimu agamamu bagiku agamaku, yang merupakan surat Al kafirun ayat 6 di Al Qur’an.
Nah, lain halnya ketika non muslim ketika masih hidup, Ustadz Abdul Somad menyatakan, boleh mendoakan.
Dalilnya, adalah doa Nabi Muhammad SAW ketika mendapat intimidasi dari kaum Musyrikin di Mekkah.
“Ya Allah, berilah hidayah kepada kaumku karena sesungguhnya mereka tidak mengetahui. Dan berilah aku pertolongan atas mereka, agar mereka menerima dakwahku menuju ketaatan kepada-Mu." ujar Ustadz Abdul Somad.
Lain halnya jika non muslim sudah meninggal dunia, Ustadz Abdul Somad mengatakan, “Kita serahkan kepada Allah SWT. Tidak boleh kita doakan.”
Baca Juga: Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Inilah Gambaran Kampung Ciseuti Jalancagak
Ada pun dalilnya, Ustadz Abdul Somad menjelaskan, dengan contoh Nabi Ibrahim AS, setelah jelas bahwa ayahnya tidak beriman dan musuh Allah SWT, maka ia pun berlepas diri.
Dikaitkan hanya untuk ziarah kepentingan pelajaran atau mengenang kematian dari makam orang non muslim yang dikunjungi, berdasarkan catatan DeskJabar, banyak dilakukan sejumlah kalangan penggemar sejarah di dunia.
Begitu pula di Indonesia, dari aspek mempelajari sejarah semasa zaman kolonial Belanda atau zaman perang, banyak makam orang-orang Eropa yang secara nyata umumnya non muslim.
Kalangan penggemar atau penelusur sejarah, sering menjadikan makam-makam orang Eropa yang meninggal semasa zaman kolonial Belanda dan zaman perang, yang umumnya non muslim, menjadi salah satu obyek menarik.
Pada banyak kota besar di Indonesia, seperti Bandung, Cimahi, Garut, Cirebon, Jakarta, Surabaya, Semarang, Medan, Makassar, dll, terdapat makam orang Eropa yang disebut kerkhoff.
Jika dikaitkan pula hukum ziarah ke makam non muslim yang disebutkan Ustadz Abdul Somad, bahwa boleh dilakukan sebatas pelajaran mengenang kematian.
Yang tidak boleh itu, adalah melakukan ritual atau mendoakan mereka makam non muslim, dalil hukum Islam berlaku lakum dinukum waliyadin (bagiku agamaku, bagimu agamamu). ***