KABAR GEMBIRA, Banpres Produktif Usaha Mikro Dilanjutkan, Cek Infonya di Kemenkopukm.go.id.

1 Maret 2021, 19:28 WIB
Pemerintah melanjutkan program Banpres produktif Usaha Mikro /Kemenkopukm.go.id/

DESKJABAR – Kabar gembira, pemerintah akan melanjutkan program Banpres produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 juta per bulan. Saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanannya.

Kabar baik ini disampaikan Kementerian Koperasi dan UKM melalui postingan di Twitter @KemenkopUKM pada Senin 1 Maret 2021 malam. Untuk infonya, pelaku UKM bisa mengeceknya melalui www.kemenkopukm.go.id.”

“Terima kasih atas kesabarannya menantikan perkembangan informasi kelanjutan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang tahun lalu telah membantu 12 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga: LAPORKAN! Jika Melihat Anggota Polisi Mabuk Miras di Tempat Hiburan Malam  

“Begitu antusiasnya terhadap program ini, hampir di semua posting ada pertanyaan mengenai program ini kapan dibuka kembali.”

“Perlu Sobat ketahui bahwa pemerintah berkomitmen untuk membantu pelaku usaha mikro untuk bertahan di masa pandemi ini dengan berbagai cara. Tidak hanya dengan dana hibah, tapi juga relaksasi kredit, subsidi bunga KUR, hingga digitalisasi UMKM,” paparnya dalam postingan tersebut.

“Untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro, saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanannya.”

“Pastikan Sobat mendapatkan update informasi dari saluran resmi @kemenkopukm baik di channel media sosial maupun website resmi www.kemenkopukm.go.id.”

Baca Juga: TikTok Cash Diblokir Satgas Waspada Investasi

KemenkopUKM juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya para pelaku UKM untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan program ini.

“Waspadai penipuan mengatasnamakan program Banpres Produktif Usaha Mikro yang meminta identitas pribadi Sobat semua. KemenkopUKM tidak permah merilis e-form pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro,” ujarnya menegaskan.

 

Seperti diketahui, Banpres Produktif Usaha Mikro adalah bantuan modal usaha yang diberikan sebagai hibah, bukan pinjaman atau kredit yang harus dikembalikan.

Total ada 12 juta pelaku usaha mikro yang akan menerima bantuan masing-masing Rp2,4 juta dan langsung ditransfer ke rekening penerima.⁣

Baca Juga: Insentif Kendaraan dan Perumahan Mampu Dorong IHSG Ditutup Menguat Tajam

Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat menjadi calon penerima Banpres akan diseleksi Dinas Koperasi di setiap daerah dan lembaga yang dipilih.

Syarat utama penerima bantuan ini adalah pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan akses pembiayan bank atau lembaga keuangan lainnya. ⁣

Semoga bantuan ini bisa membantu Sahabat khususnya pelaku usaha mikro untuk melanjutkan usahanya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler