DESKJABAR – Merespon kasus pencurian dan penggelapan seritifikat tanah oleh mafia tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, memperingatkan agar masyarakat tidak sembarang memberikan sertifikat kepada orang yang mengaku sebagai pembeli tanah atau bangunan yang dimiliki.
Sofyan Djalil mengingatkan bahwa mafia tanah melakukan pencurian dan penggelapan sertifikat tanah dengan KTP Palsu.
"Jangan pernah kasihkan sertifikat tanah kalau anda tidak yakin dengan siapa. Kalau mengecek ke BPN, sebaiknya ditemani,” tutur Sofyan Djalil di Jakarta, Kamis 11 Februari 2021.
“Sertifikat itu dilepas kemudian ada orang yang memalsukan macam-macam," kata Sofyan Djalil menambahkan.
Baca Juga: Kabar Gembira!, Kominfo Buka Program Beasiswa S2 Luar Negeri, Cek Syarat dan Ketentuannya
Pernyataan Sofyan menanggapi kasus pencurian dan penggelapan sertifikat tanah milik ibunda mantan pejabat di era SBY, Dino Patti Djalal, yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah.
Pelaku mafia tanah melakukan perubahan nama sertifikat (balik nama) milik ibunda Dino.
Terkait kasus penggelapan sertifikat tanah ini, Sofyan menilai semua persyaratan administrasi jual-beli tanah telah terpenuhi, yakni adanya Akta Jual Beli (AJB), hingga pengecekan sertifikat di Kantor BPN.
Modus
Dalam penggelapan dan pencurian sertifikat tenah tersebut, mafia tanah melakukan modus dengan KTP palsu berupa KTP non elektronik.
Baca Juga: SEJARAH HARI INI, Meteorit Besi Terbesar Jatuh di Wilayah Uni Soviet, Menciptakan 100 Kawah Tumbukan
Pelaku juga mengganti foto dan nomor NIK. Akibatnya, BPN tidak bisa melakukan otentikasi terhadap keaslian KTP tersebut.
Di sisi lain, BPN tetap memproses perubahan nama sertifikat ini karena persyaratan telah dipenuhi.
"KTP itu foto saya diganti dengan foto orang lain, namanya tetap sama ibaratnya dan dipakainya KTP non elektronik. Kita akan bicara dengan Dirjen Dukcapil kok masih beredar KTP lama," kata dia.
Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN berupaya melakukan perbaikan sistem digital di mana semua data pertanahan berbentuk elektronik, termasuk sertifikat elektronik sehingga potensi penipuan yang dilakukan mafia tanah dapat dihindarkan.
Baca Juga: Ujian Nasional 2021 Madrasah Ditiadakan, Ini Tiga Kriteria untuk Dinyatakan Lulus
Nantinya, proses validasi data kepemilikan sertifikat juga dapat dilakukan menggunakan sidik jari, layaknya e-KTP.***