Bansos Ibu Hamil, Inilah Syarat-Syarat yang Harus Diperhatikan

12 Januari 2021, 12:30 WIB
Kementerian Sosial telah meluncurkan bansos bagi para ibu hamil /Pixabay/egor105/

DESKJABAR – Kabar gembira, pemerintah melalui Kementerian Sosial meluncurkan bantuan sosial atau bansos baru yang ditujukan bagi para ibu hamil. Nilai bantuannya pun cukup besar yakni Rp 3 juta.

Tidak hanya itu, sasaran bansos baru itu juga tidak hanya para ibu hamil, tetapi juga anak usia dini, kalangan disabilitas, serta para lansia.

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak usia dini untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kementerian Sosial.

Baca Juga: Miris, 12 Anak Dibawah Umur Tertangkap Atas Dugaan Sindikat Prostitusi Online

Mengutip dari PMJ News, Selasa 12 Januari 2021, Kementerian Sosial menyatakan dalam program baru BLT PKH 2021 yang diluncurkan 4 Januari lalu, ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta.

Bansos tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

Namun untuk mendapatkan bantuan sosial ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh ibu hamil agar dapat lolos mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Info Covid-19 Kota Bandung, Kecamatan Coblong dan Kelurahan Dago Wilayah dengan Kasus Tertinggi

Adapun syaratnya adalah

 - bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

-Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

 Baca Juga: UPDATE Longsor Cimanggung, Total Korban 15 Orang Tewas Hingga Selasa Pagi

Sementara itu, BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.

Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900 ribu. Kemudian SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp1,5 juta. Bagi pelajar SMA/MA/ sederajat akan mendapatkan Rp2 juta.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler