Tindak Lanjut Pelarangan FPI, Kepolisian Turunkan Paksa Atribut FPI

1 Januari 2021, 22:00 WIB
Polres Tangerang menurunkan atribut FPI di wilayah Tangerang Selatan /PMJ News/

 

DESKJABAR – Tindak lanjut atas keputusan pemerintah yang melarang segala bentuk aktifitas Front Pembela Islam (FPI), kepolisian menurunkan atribut FPI yang masih terpasang.

Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD telah mengumumkan pelarangan segala bentuk aktifitas FPI pada Rabu, 30 Desember 2020.

Di wilayah Tangerang Selatan, kepolisian menurunkan puluhan atribut FPI yang terpasang di beberapa titik.

Baca Juga: Hari Pertama Pelarangan WNA Masuk RI, 13 WNA Lolos dari Soekarno Hatta. Ini Alasannya

Mengutip PMJ News, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan memaparkanm pihaknya telah menyisir sejumlah lokasi dan mencopot paksa sebanyak 10 atribut FPI dalam segala bentuk.

"Sekitar 10 (atribut) di semua lokasi di Tangsel. Ada di daerah Pondok Aren, Pamulang, dan Ciputat," jelas AKBP Iman saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Januari 2021.

Langkah ini, kata Imam, dilakukan menyusul adanya sikap tegas pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Baca Juga: Inilah Akibatnya Kalau Perahu Kelebihan Muatan. Lima Orang Tewas di Waduk Cirata

"Kami akan tindak tegas apabila FPI melakukan kegiatan," ujar AKBP Iman.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Keputusan Bersama atau SKB yang ditandatangani oleh enam pejabat Kementerian dan Lembaga secara, resmi memutuskan melarang kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Dalam pengumuman pelarangan FPI oleh Mahfud MD, juga dihadiri Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menkominfo Johnny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar, Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Baca Juga: Kabar Gembira. Inilah Daftar Film yang akan Tayang pada 2021.

Mahfud MD memaparkan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Baca Juga: PES 2021, Manajer dan Formasi 4-3-1-2 Terbaik

“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing,” tutur Mahfud MD.

“Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini,” kata Mahfud MD.

Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News Menkopolhukam

Tags

Terkini

Terpopuler