DESKJABAR – Pada saat pemerintah secara resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarang semua bentuk aktivitas yang mengatasnamakan FPI, muncul nama FPI baru.
Selamat Datang Front Pejuang Islam#TetapTegakWalauTanganTerikat— Front Pejuang Islam (@PETAMBURAN_3) December 30, 2020
"Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara," begitu kicauan FPI dikutip Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: Baru Pulang Cuti, 30 Tentara Elit Suriah Tewas dalam Serangan di Bus
Masih dalam cuitan yang sama, FPI pun menuliskan semacam pengumuman jika nama FPI yang selama ini kependekan dari Front Pembela Islam, berganti menjadi Front Pejuang Islam.
"Selamat Datang Front Pejuang Islam," begitu tulis FPI yang sudah mengubah nama pengguna di Twitter menjadi Front Pejuang Islam.
Tempuh jalur hukum
Mengutip dari PR Bandung Raya dengan judul artikel "Front Pembela Islam Dibubarkan, 'FPI' Lain Sudah Muncul di Jagat Mesdos", sementara itu menanggapi atas pembubaran Front Pembela Islam oleh pemerinah pada 30 Desember 2020, FPI akan tempuh jalur hukum.
Baca Juga: Merasa Kehilangan Sepeda Motor? Silahkan Datang ke Mapolres Ciamis Jangan Lupa Bawa STNK dan BPKB