Saat HRS Berencana Tempuh Jalur Hukum, Muncul FPI Baru di Jagat Maya. Ini Namanya

- 31 Desember 2020, 12:10 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat mengumumkan pelarangan FPI
Menkopolhukam Mahfud MD saat mengumumkan pelarangan FPI /setkab.go.id/

 

DESKJABAR – Pada saat pemerintah secara resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarang semua bentuk aktivitas yang mengatasnamakan FPI, muncul nama FPI baru.

Selamat Datang Front Pejuang Islam#TetapTegakWalauTanganTerikat— Front Pejuang Islam (@PETAMBURAN_3) December 30, 2020

"Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara," begitu kicauan FPI dikutip Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Baru Pulang Cuti, 30 Tentara Elit Suriah Tewas dalam Serangan di Bus

Masih dalam cuitan yang sama, FPI pun menuliskan semacam pengumuman jika nama FPI yang selama ini kependekan dari Front Pembela Islam, berganti menjadi Front Pejuang Islam.

"Selamat Datang Front Pejuang Islam," begitu tulis FPI yang sudah mengubah nama pengguna di Twitter menjadi Front Pejuang Islam.

Tempuh jalur hukum

Mengutip dari PR Bandung Raya dengan judul artikel "Front Pembela Islam Dibubarkan, 'FPI' Lain Sudah Muncul di Jagat Mesdos", sementara itu menanggapi atas pembubaran Front Pembela Islam oleh pemerinah pada 30 Desember 2020, FPI akan tempuh jalur hukum.

Baca Juga: Merasa Kehilangan Sepeda Motor? Silahkan Datang ke Mapolres Ciamis Jangan Lupa Bawa STNK dan BPKB

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x