Pilkada 2020, KPK Ungkap Lima Modus Korupsi yang Jangan Dilakukan Kepala Daerah Terpilih

10 Desember 2020, 15:01 WIB
Pilkada Serentak 2020. /fixindonesia.pikiran-rakyat.com/

DESKJABAR - Berdasarkan pengalaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setidaknya ada lima modus korupsi yang dilakukan kepala daerah. KPK mengharapkan modus-modus korupsi tersebut tidak lagi dilakukan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2020.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengungkapkan hal itu dalam keterangannya di Jakarta terkait Pilkada 2020, sebagaimana dilansir Antara, Kamis, 10 Desember 2020. "Harapannya, kepala daerah dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat," ucapnya.

Pertama, intervensi kepala daerah dalam kegiatan belanja daerah mulai dari pengadaan barang dan jasa, penempatan dan pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.

Baca Juga: Pilkada Pangandaran 2020: Tiga Versi Hasil Hitung Cepat Pasangan Juara Menang

Kedua, intervensi dalam penerimaan daerah mulai dari pajak daerah dan retribusi, pendapatan daerah dari pusat sampai kerja sama dengan pihak lain.

Ketiga, intervensi dalam perizinan mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan sampai pemerasan.

Keempat, benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa, rotasi, mutasi, promosi, dan rangkap jabatan.

Kelima penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan.

Baca Juga: Robert Rene Albert Menilai Tiga Pemain ini Memiliki Peranan Sangat Vital Bagi Persib

Ipi Maryati Kuding mengatakan, sebagai upaya pencegahan agar kepala daerah tidak korupsi, KPK) bakal mengawal implementasi komitmen kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020.

"KPK mengharapkan kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada 2020 tidak kemudian memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya," ujarnya.

Sebaliknya, kata Ipi Maryati Kuding melanjutkan, KPK berharap kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2020 akan menggunakan kewenangannya untuk menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Info Covid-19 Korea Selatan, Rumah Sakit di Seoul Mulai Bangun Kamar Tambahan dari Kontainer

Selain itu, menurut Ipi Maryati Kuding, KPK juga mengharapkan kepala daerah terpilih adalah para pemimpin yang berintegritas yang akan menjalankan pemerintahannya dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Hal tersebut, kata Ipi Maryati Kuding menjelaskan, sudah diingatkan KPK dalam serangkaian kegiatan webinar untuk memberikan pembekalan bagi peserta dan penyelenggara pilkada di 270 daerah.

"Melalui kegiatan tersebut, KPK memberikan pemahaman kepada khususnya calon kepala daerah tentang persoalan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan bersih dari korupsi," tutur Ipi Maryati Kuding.

Baca Juga: Ketua KPU Semprot Kubu Ade Sugianto dan Iwan Saputra Yang Sudah Mengklaim Kemenangan

Baca Juga: Paolo Rossi Legenda dan Pahlawan Italia di Piala Dunia 1982, Meninggal Dunia

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele Sakit Mata, Jadi Gejala Baru Covid-19

Ia menyatakan, KPK telah menyampaikan potensi korupsi dan titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk sejumlah kasus kepala daerah yang ditangani KPK. Harapannya, kepala daerah dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler