Menteri Sosial Juliari Batubara Akan Dihukum Mati Sesuai Janji Ketua KPK Firli Bahuri?

6 Desember 2020, 07:00 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. /Antara/Hafidz Mubarak A

DESKJABAR- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Ketua KPK) Firli Bahuri di beberapa kesempatan setelah pandemi COVID 19 melanda Indonesia sudah berkoar-koar mengingatkan jangan main main dengan bantuan covid-19.

Karena bila kedapatan korupsi dana bantuan covid-19, akan dituntut hukuman mati. Pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri itu berseliweran diberita layar kaca televisi, media online dan juga media cetak sekitar bulan Juli 2020 lalu.

Saat ini ternyata sudah benar-benar terjadi Menteri Sosial Juliari Batubara beserta pejabat di Kementrian Sosial dan pihak swasta menjadi tersangka kasus korupsi dana bantuan covid-19. Bahkan Mensos pun sudah menyerahkan diri ke Gedung KPK pada Minggu 6 Desember 2020 dinihari.

Baca Juga: Menteri Sosial Juliari Akhirnya Menyerahkan Diri Ke KPK Setelah Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 17 M

Jauh sebelumnya Firli Bahuri pun memberi pernyataan soal akan mengenakan tuntutan hukuman mati bagi koruptor bantuan covid-19, tidak hanya satu kali tapi berulang ulang mengingatkan agar benar-benar diperhatikan mengingat nyawa jadi taruhannya. Seperti diberitakan Pikiran Rakyat pada 30 Juli 2020 dengan judul Dana Bansos Covid-19 Dikorupsi, Firli Bahuri: Ingat, Bisa Terkena Ancaman Hukuman Mati.

Dalam berita itu disebutkan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri mengingatkan kepada para pengguna anggaran agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran bantuan covid-19. Pasalnya, KPK tidak segan akan bertindak tegas terkait penyelewengan dana bantuan covid-19 ini.

Baca Juga: Barcelona tak Berkutik di Tangan Tim Promosi Cadiz

“Pada saat ini, negara kita sedang dilanda pandemi COVID 19. Kami mengingatkan KPK akan tegas dan terus berkomitmen memberantas korupsi. Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati,” ucap Firli Bahuri dalam pernyataannya sekitar Juli 2020 lalu.

Akankah tuntutan hukuman mati tersebut berlaku untuk Menteri Sosial Juliari Batubara beserta tersangka lain yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus bantuan covid-19?

Baca Juga: Hati Hati! Jakarta dan Bandung Diguyur Hujan Mulai Minggu Pagi Ini

Seperti dikutip Desk Jabar dari Portal Jember, ancaman hukuman yang disebut Firli Bahuri ini sebenarnya tertuang dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar (satu miliar rupiah).

Baca Juga: Menjelang Masa Tenang, Pesan Ajakan Memilih Calon Tertentu Pilkada Kabupaten Bandung Berseliweran

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Menurut ayat 2 pasal tersebut keadaan tertentu dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter, atau pengulangan tindak pidana korupsi.

Pandemi COVID 19 sendiri sudah termasuk bencana alam nasional dan tentu saja KPK sebagai penegak hukum yang menjelankan Undang Undang pun mempunyai kewenangan penuh untuk melakukannya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Tasikmalaya Minggu 6 Desember 2020, Inilah Waktunya

Seperti diketahui, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi.

KPK mengungkap pihaknya mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar. Uang tersebut diamankan dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Selain Mensos, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial (Kemsos) terkait bantuan sosial (bansos) bantuan covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Baca Juga: Sabtu 5 Desember 2020, Kasus Positif Covid-19 di Indramayu Tambah 82 Orang, Tertinggi Selama Pandemi

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB, di beberapa tempat di Jakarta," terang Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari, seperti dikutip dari Antara.

Enam orang yang dimaksud Firli adalah Enam orang itu, yakni Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) Wan Guntar (WG), tiga pihak swasta, masing-masing Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya (SJY) serta Shelvy N (SN) sekretaris di Kemensos.***Dinar Firda Rosa/Portal Jember

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler