SIM Keliling Bandung 28 November 2020, Pastikan Hadir di Dua Lokasi Ini Karena Besok Libur

28 November 2020, 03:30 WIB
Ilustrasi mobil layanan SIM keliling online. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Jika masa berlaku SIM A dan atau SIM C Anda telah mendekati akhir masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM keliling online.

Bagi warga Bandung, Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM keliling online setiap hari. Pelayanan buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB. Warga disarankan datang satu jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa alat tulis sendiri.

Perlu dicatat, pemohon SIM harus selalu mematuhi protokol kesehatan saat datang ke mobil SIM keliling online. Jangan lupa untuk menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan atau menggunakan penyanitasi tangan (hand sanitizer).

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Terbaru Lee Seung Gi 'Mouse', Tayang Awal 2021

Jadwal SIM keliling online pada Sabtu, 28 November 2020, berlokasi di dua tempat berikut ini:

- BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung.

Khusus hari Minggu, 29 November 2020, layanan SIM keliling online tidak beroperasi.

Polrestabes Bandung melalui akun Instagramnya, @simrestabesbdg1 menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM, diwajibkan menggunakan masker dan membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer).
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap Senin sampai dengan Sabtu pukul 8.00-15.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Lewis Hamilton Tetap yang Tercepat di Sesi Latihan Bebas Menjelang Grand Prix Bahrain

Baca Juga: Jalur Selatan Cianjur-Bandung, di Tanjakan Hantap Naringgul Terputus Akibat Longsor

Baca Juga: Sweet Home Rilis Poster Song Kang, Lee Jin Wook, dan Lee Si Young Dihiasi Tulisan Menyeramkan

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan asuransi Rp50.000 dan tes kesehatan Rp40.000.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: @simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler