ALASAN Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Jadi Tersangka Berikut Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

- 7 Oktober 2022, 06:36 WIB
Kapolri memaparkan alasan penetapan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 penonton
Kapolri memaparkan alasan penetapan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 penonton /ANTARA/ Vicki Febrianto

DESKJABAR – Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Kamis 6 Oktober 2022 malam sudah mengumumkan 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang telah menewaskan 131 penonton.

Salah satu dar daftari 6 tersangka yang ditetapkan buntut dari tragedi Stadion Kanjuruhan Malang adalah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita.

Ada alas an mengapa Kapolri menetapkan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita masuk dalam daftar 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.

Baca Juga: BUNTUT Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Dalam 1 Bulan Stadion GBLA Bandung akan Diaudit, FIFA Siap Bantu

Pengumuman daftar 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Malang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mapolres Malang pada Kamis 6 Oktober 2022 malam.

Kapolri telah mengirimkan tim investigasi ke Stadion Kanjuruhan Malang, setelah ada instruksi Presiden Jokowi pasca terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Usai pertadingan Arema Malang FC menghadapi Persebaya Surabaya berakhir dengan kekalahan Arema 2-3, sejumlah penonton berusaha memasuki lapangan.

Pihak keamanan kemudian menghalau dan bahkan menembakkan gas air mata yang berujung pada banyaknya korban.

Tercatat laporan terakhir jumlah korban tewas mencapai 131 orang, 440 luka ringan, dan 29 orang mengalami luka berat.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x