Abah Anton Charliyan juga mempertanyakan soal penggunaan gas air mata. Padahal sudah jelas aturan FIFA sebagaimana tercatat dalam Stadium Safety dan Security Regulation pasal 19, penggunaan gas air mata dilarang digunakan dalam stadion sepakbola untuk mengamankan massa.
“Maka karena hal inilah, diduga telah terjadi penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) atau bisa juga sebagai abuse of power”, tegas Abah Anton Charliyan.
Atas kejadian tragedi kelam sepakbola Malang yang menewaskan 130 orang lebih, Abah Anton Charliyan mengajak agar peristiwa itu wajib hukumnya dijadikan sebagai sebuah pelajaran dan evaluasi yang sangat serius.
“Terutama dalam pola dan sistem pengamanan sepakbola serta olahraga-olahraga lainnya”, ujar Abah Anton Charliyan.
Mantan Kapolda Jabar dan mantan Kadiv Humas Polri ini menegaskan, ada beberapa yang boleh dikata paling bertanggung jawab atas tragedi sepakbola malang yang harus dimintai keterangan, yakni:
- Panitia (pihak penyelenggara)
- Ketua Satgas Keamanan PAM Stadion Kanjuruha
- Ketua Arema Malang
- Pengurus liga sepak bola secara berjenjang.
- Koordinator suporter baik Arema maupun Persebaya
Baca Juga: Wisata Hutan Bambu di Jawa Barat, Kolam Renang Air Bersih, Tempat Camping Lingkungan Sejuk
Kata Abah Anton Charliyan, mereka perlu dimintai keterangan karena tidak menutup kemungkinan adanya rasa letspidercorp sempit, kebanggan berlebihan dari para fans fanatik, yang menjadikannya salah satu pemicu awal kejadian tragedi sepakbola Malang.
Sesuai Intruksi yang telah diperintahkan Presiden, kata Abah Anton Charliyan, untuk itu sangat perlu dibentuk Tim Investigasi Khusus guna mengusut kejadian ini dengan tuntas.
“Harus diurai sebab musabab terjadinya tragedi ini dengan jelas dan transfaran serta mampu menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas tragedi ini secara profesional dan proforsional, agar di kemudian hari tidak akan terulang lagi hal yang serupa”, pungkas Abah Anton Charliyan.***