Presiden Jokowi Tegaskan, Tidak Ada Bansos untuk Korban Judi Online

- 20 Juni 2024, 08:00 WIB
Arsip foto Presiden Jokowi saat memberikan keterangan usai menghadiri acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin 27 Mei 2024 lalu.
Arsip foto Presiden Jokowi saat memberikan keterangan usai menghadiri acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin 27 Mei 2024 lalu. /ANTARA/Yashinta Difa/

DESKJABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak ada bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online atau daring.
Termasuk soal rencana terkait kebijakan bansos untuk sasaran tersebut, dikatakannya, juga tidak ada.

"Nggak ada," kata Presiden Jokowi singgkat saat meninjau pompanisasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu 19 Juni 2024.

Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi daring bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga.

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong. Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin 17 Juni 2024.

Ia menjelaskan hal tersebut sebagai klarifikasi informasi yang beredar beberapa hari te akhir di berbagai kanal media sosial terkait dengan gagasan Kemenko PMK untuk pemberian bansos korban judi daring.

Baca Juga: Pelaku Judol Akan Ditindak secara Hukum, Kemenko PMK Siap Telusuri Korban dari Rekening yang Diblokir PPATK

Baca Juga: TRAGIS Akibat Judi Online Seorang Pria Inisial IS (40) di Depok Nekad Jual Rumah & Bangkrut, Tinggal di TPU

Dia juga menjelaskan gagasan pemberian bansos terhadap korban judi daring tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah