Pelaku Judol Akan Ditindak secara Hukum, Kemenko PMK Siap Telusuri Korban dari Rekening yang Diblokir PPATK

- 20 Juni 2024, 06:47 WIB
Ilustrasi - Warga melihat iklan judi online melalui ponselnya di Jakarta, Rabu 19 Juni 2024.
Ilustrasi - Warga melihat iklan judi online melalui ponselnya di Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. /ANTARA /Aprillio Akbar/

DESKJABAR - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) akan menelusuri korban judi online (Judol) dari nomer rekening yang sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Berdasarkan laporan PPATK sudah 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online, itu saya minta untuk diperiksa," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu 19 Juni 2024.

Bagi pemilik nomor rekening yang didapati menggunakannya untuk bermain judi online maka, kata dia, yang bersangkutan akan ditindak secara hukum pidana oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang diketuai Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Muhadjir menjelaskan bahwa nomor rekening yang diblokir tersebut nantinya akan ditelusuri dan datanya diperiksa apakah pemilik tercatat sebagai penerima manfaat bantuan sosial (bansos) atau bukan.

Baca Juga: TRAGIS Akibat Judi Online Seorang Pria Inisial IS (40) di Depok Nekad Jual Rumah & Bangkrut, Tinggal di TPU

Baca Juga: Menko Perekonomian Tegaskan Tak Ada Bansos Judol, Menko PMK Sebut Banyak yangMiskin

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Solusi Digital, Indibiz Ekspansi Bisnis ke Sektor Ekspedisi, Kesehatan, dan Energi

"Ditindak karena bagaimanapun tidak bisa, mereka penerima bansos lalu bisa ikutan bermain judi ini," kata dia.

Selanjutnya yang menjadi poin utama, Menko PMK menilai dari penelusuran tersebut juga akan diketahui berapa jumlah anggota keluarga yang dianggap sebagai korban atau pihak yang dirugikan atas aktivitas judi.

Keluarga yang menjadi korban itu yang akan mendapatkan pendampingan sosial, kesehatan, pemulihan finansial maupun rehabilitasi oleh Kemenko PMK bersama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah