DESKJABAR - Pungutan Liar alias Pungli yang terjadi di parkiran Masjid Raya Al Jabbar dan sempat viral di media sosial menjadi sorotan banyak pihak.
Peristiwa pungli tersebut mencuat ke publik dan viral di media sosial setelah salah satu warga yang hendak melaksanakan shalat Isya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum petugas parkir di Masjid Raya Al Jabbar.
Dan warga tersebut diketahui bernama Bang Tani Madu @petanirumah, mengeluhkan apa yang dialaminya di platform X dengan mengunggah kalimat "Masjid yang nggak akan pernah saya kunjungi dan tidak akan pernah saya rekomendasi untuk dikunjungi".
Unggahan @petanirumah itu sontak menjadi ramai dan viral di media sosial dan menjadi tamparan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pengurus DKM Masjid Raya Al Jabbar.
Peningkatan SOP Pelayanan
Usai viralnya kasus pungli di Masjid Raya Al Jabbar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melakukan pembenahan dan perbaikan terhadap standar Operasional Prosedur (SOP) Masjid Raya Al Jabbar.
Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Jawa Barat, Faiz Rahman mengatakan, bahwa Pemprof Jabar berkomitmen kuat untuk meningkatkan pelayanan di Masjid Raya Al Jabbar.
"Ya, kemarin sempat viral di media sosial soal tarif parkir mahal yang dilakukan oknum petugas parkir," katanya.
Merespon terkait hal tersebut pihaknya telah menggelar rapat secara daring (via Zoom) yang dipimpin langsung Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
"Sesuai arahan pimpinan, kita akan melakukan perbaikan SOP di Masjid Raya Al Jabar," ujarnya setelah usai menggelar rapat pada Minggu, 14 April 2024.
Selanjutnya Faiz juga mengungkapkan, hasil rapat di Masjid Raya Al Jabbar, semua pihak menyepakati harus ada penambahan dan perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk peningkatan pelayanan.
"Perbaikan SOP seperti memasang beberapa imabauan terkait tarif parkir dan kemana membayarnya, dan lain - lain," jelasnya.
Mengutif prfmnews, Faiz juga menekankan untuk mengantisipasi hal serupa, oleh karena itu semua pihak sepakat untuk menyiapkan langkah - langkah mitigasi seperti membuka lebih banyak kanal-kanal aduan dari masyarakat, salah satunya aplikasi Sapawarga yang dikelola Pemprov Jabar atau langsung ke DKM.***