DESKJABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Dinas Pariwisata telah menetapkan tarif retribusi masuk kawasan destinasi pantai Pelabuhanratu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2023, Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Dalam Perda tersebut ditetapkan setiap wisatawan dewasa Rp 12.000/orang dan Anak - anak Rp 7.000/orang.
Penetapan tarif retribusi tersebut mendapat reaksi dan tanggapan dari masyarakat, khususnya masyarakat Pajampangan Kabupaten Sukabumi.
Masyarakat Pajampangan menilai penetapan retribusi masuk kawasan pantai yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dinilai sangat memberatkan masyarakat khususnya wisatawan yang akan mengunjungi pantai.
Aksi Penolakan Retribusi
Sekelompok organisasi masyarakat (Ormas) dan masyarakat sekitar Pajampangan melakukan aksi penolakan retribusi masuk kawasan pantai kepada para tamu yang datang ke kawasan pantai di Pajampangan.
Aksi tersebut terlihat dalam rekaman video yang dilihat DeskJabar.com dari Istagram @infopelabuhanratu pada Minggu, 14 April 2024.