Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tetapkan Restribusi Kawasan Pantai, Namun Ditolak Masyarakat Pajampangan !

- 14 April 2024, 19:45 WIB
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pariwisata menetapkan retribusi kepada wisatawan masuk kawasan pantai, namun mendapat penolakan dari masyarakat Pajampangan
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pariwisata menetapkan retribusi kepada wisatawan masuk kawasan pantai, namun mendapat penolakan dari masyarakat Pajampangan /Instagram @infoujunggenteng/

DESKJABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Dinas Pariwisata telah menetapkan tarif retribusi masuk kawasan destinasi pantai Pelabuhanratu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2023, Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Dalam Perda tersebut ditetapkan setiap wisatawan dewasa Rp 12.000/orang dan Anak - anak Rp 7.000/orang.

Penetapan tarif retribusi tersebut mendapat reaksi dan tanggapan dari masyarakat, khususnya masyarakat Pajampangan Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: VIRAL PUNGLI di Masjid Al Jabbar, Petugas Parkir Dikasi 5 Ribu Minta 10 Ribu, Ini Kata Sekda Provinsi Jabar

Masyarakat Pajampangan menilai penetapan retribusi masuk kawasan pantai yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dinilai sangat memberatkan masyarakat khususnya wisatawan yang akan mengunjungi pantai.

Aksi Penolakan Retribusi

Sekelompok organisasi masyarakat (Ormas) dan masyarakat sekitar Pajampangan melakukan aksi penolakan retribusi masuk kawasan pantai kepada para tamu yang datang ke kawasan pantai di Pajampangan.

Aksi tersebut terlihat dalam rekaman video yang dilihat DeskJabar.com dari Istagram @infopelabuhanratu pada Minggu, 14 April 2024.

Baca Juga: HEBOH ZARA Ridwan Kamil:Jangan Salahkan Orang Tuaku Ini Keputusanku Lepas Jilbab, NETIZEN Bilang Begini !

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Instagram @infopelabuhanratu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x