Sangsi Tegas
Sasongko menjamin, DK PWI akan memberikan sanksi tegas berdasarkan ketentuan internal organisasi, bagi siapa pun yang melakukan kesalahan.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Masjid Megah nan Indah, Layak Jadi Destinasi Wisata Religi saat Libur Lebaran 2024
Ketentuan yang dimaksud, yaitu Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Ia menambahkan, DK tengah menyiapkan rumusan keputusan sanksi yang tepat, kepada pelanggar aturan sesuai ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI.
"Insyaallah dalam waktu dekat akan segera selesai rumusan yang akan kami kenakan terhadap pelaku yang melanggar ketentuan organisasi," ujar dia.
Disayangkan
Sasongko menambahkan, dirinya menyayangkan beredarnya informasi berantai semacam siaran pers yang isinya mengandung spekulasi dan rumor dengan sumber yang tidak jelas.
Ia menekankan, PWI merupakan organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.
Maka dari itu, tidak boleh ada tindakan penyalahgunaan dana bantuan dari pihak mana pun, hal ini untuk membangun reputasi dengan baik.
"Dengan menegakkan transparansi dan akuntabilitas, maka kepercayaan para mitra kerja, baik pemerintah atau swasta yang selalu mendukung kegiatan PWI berupa UKW, Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI), dan kegiatan lainnya bisa terjaga," ucapnya.***