Dirjen Hubdat Atur Cara Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan

- 5 April 2024, 22:11 WIB
Kapal penyeberangan atur cara kemas kendaraan listrik
Kapal penyeberangan atur cara kemas kendaraan listrik /

 

DESKJABAR - Seiring dengan meningkatnya permintaan kendaraan listrik, distribusi dan transportasi kendaraan listrik menggunakan angkutan penyeberangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatur tata cara muat kendaraan listrik di atas kapal penyeberangan melalui Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan Pada Periode Masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo menyampaikan adanya aturan ini bertujuan agar pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan dapat diselenggarakan dengan aman, lancar, tertib dan teratur sehingga risiko dapat dicegah, terutama di masa angkutan lebaran dengan peningkatan volume kendaraan.

"Surat Edaran ini berlaku bagi kendaraan pengangkut muatan berupa kendaraan bermotor listrik dan pengangkutan kendaraan listrik pada kapal pengeberangan di lintas penyeberangan yang merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Darat," ujarnya di Jakarta, Jumat (05/04).

Baca Juga: Libur Lebaran Seru-seruan di Jungleland Sentul Bogor, HTM 195 Ribu Berdua, Nikmati Wahana Permainan Sepuasnya

Adapun pada surat edaran tersebut disebutkan bahwa kendaraan listrik dikumpulkan pada satu area yang diberi penanda khusus oleh pemilik kapal atau operator kapal sehingga mudah dilakukan pengawasan. Kemudian area tersebut ditempatkan dengan jarak paling sedikit 3 meter dari ruang permesinan jika ruang tidak dilapisi pelindung kebakaran A-60. Apabila ruang permesinan dilapisi pelindung kebakaran A-60 maka dapat ditempatkan di atas ruang permesinan.

"Selain itu kendaraan listrik juga harus dikumpulkan di area yang tidak menghalangi akses terhadap peralatan keselamatan, alat pemadan kebakaran, tidak menghalangi jalur evakuasi dan area harus dilengkapi dengan ventilasi yang cukup," jelas Lilik.

Ia menambahkan kendaraan listrik yang akan dimuat harus dilaporkan pada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest dan pemuatannya harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat.

"Nantinya selama pelayaran awak kapal harus melakukan patroli pada area dengan penanda khusus dan pengawasan pemuatan ini dilakukan langsung oleh Syahbandar," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah