Wujudkan Kendaraan Berkeselamatan, Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Uji Berkala

- 15 Maret 2024, 13:00 WIB
Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Perhubungan Darat di Solo Jawa Tengan Kamis 14 Maret 2024
Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Perhubungan Darat di Solo Jawa Tengan Kamis 14 Maret 2024 /

 

DESKJABAR – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat yang telah ditetapkan agar dapat diimplementasikan secara maksimal dengan harapan dapat mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan sehingga angka kecelakaan bisa dikurangi. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Solo, Jawa Tengah pada Kamis 14 Maret 2024.

Kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih cukup tinggi, sehingga permasalahan tersebut masih menjadi fokus utama pemerintah sampai saat ini. Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas adalah kondisi kendaraan bermotor yang tidak laik jalan. Oleh karena itu, Ditjen Hubdat bertugas memberikan pengawasan terhadap persyaratan teknis dan kondisi laik jalan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan dengan melakukan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor. Uji berkala ini dilakukan melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.

“Pelaksanaan uji berkala ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menekan fatalitas di jalan raya, walaupun dalam pelaksanaannya terkadang terdapat beberapa kendala, pemerintah akan tetap memberikan pelayanan ini melalui uji berkala kendaraan bermotor keliling,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh saat memberikan sambutannya.

Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2024 dari Pemprov Jabar Dibuka, Ada 8 Tujuan Rute Keberangkatan

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1319 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling, terdapat beberapa hal atau isi keputusan terkait Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling.

“Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, penyelenggaraan unit pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor keliling dilaksanakan dalam kondisi tertentu dengan kriteria yang harus dipenuhi, fasilitas uji berkala keliling, penetapan unit pelaksana uji berkala keliling, dan tata cara penyelenggaraan, standar fasilitas, serta spesifikasi teknis peralatan unit pelaksana uji berkala keliling,” jelas Amirulloh.

Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Tarma menjelaskan bahwa pelaksanaan uji berkala keliling dilaksanakan dalam kondisi tertentu, di antaranya adalah kondisi geografis yang tidak memungkinkan kendaraan mencapai lokasi tempat uji berkala, jumlah kendaraan wajib uji yang relatif sedikit dibanding luas wilayahnya, dan terkait dengan efisiensi pelayanan uji berkala.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi adalah jumlah akreditasi di bawah 50% dari keseluruhan kabupaten/kota, terjadi keadaan darurat atau bencana alam, adanya permohonan dari kabupaten/kota sebagai pelaksana uji berkala, dan untuk peningkatan pelayanan uji berkala pada masyarakat.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x