Wujudkan Kendaraan Berkeselamatan, Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Uji Berkala

- 15 Maret 2024, 13:00 WIB
Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Perhubungan Darat di Solo Jawa Tengan Kamis 14 Maret 2024
Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Perhubungan Darat di Solo Jawa Tengan Kamis 14 Maret 2024 /

“Penyelenggaraan unit pelaksana uji berkala keliling ini menggunakan fasilitas berupa kendaraan bermotor yang sudah dirancang secara khusus untuk melakukan uji berkala dan memenuhi persyaratan,” tuturnya.

Persyaratan fasilitas yang harus dipenuhi adalah terkait dengan lokasi uji berkala keliling yang tetap. Selain itu, ada juga standar fasilitas uji berkala keliling termasuk landasan, alat uji, peralatan pendukung, control room, hidrolik kontrol dan sistem operasional, perlengkapan elektronik, dan desain kendaraan serta spesifikasi teknis peralatan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (DPP IPKBI), Fatchuri menjelaskan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib dilakukan uji berkala.

“Uji berkala wajib dilakukan terhadap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan,” jelasnya.

Baca Juga: Promo Indomaret: Festival Ramadhan, Ada Diskon Harga Spesial, Berlaku Periode 15-21 Maret 2024

Pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor dapat dilakukan menggunakan unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor keliling yang dimiliki oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

“Uji berkala keliling dapat menjadi alternatif untuk unit statis yang terdampak bencana alam atau dalam keadaan darurat, sehingga pelayanan uji berkala menjadi semakin efisien di dalam berbagai macam kondisi,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Perwakilan Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Perwakilan Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Perwakilan Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan dan Transportasi Perkotaan Bakertrans, Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta diikuti oleh 100 orang peserta perwakilan dari Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. ***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah