Polri sejauh ini menetapkan lima tersangka atas dugaan TPPO itu, yang terdiri atas tiga perempuan masing-masing ER alias EW (usia 39 tahun), A alias AE (37 tahun), dan AJ (52 tahun), kemudian dua tersangka laki-laki masing-masing berinisial AS (65 tahun) dan MZ (60 tahun). Dua dari lima tersangka itu sejauh ini masih ada di Jerman.
Sementara itu mengutip dari BBC Indonesia, pihak Polri masih melakukan penyedilidak sejauh mana peranan sejumlah perguruan tinggi dalam kasus dugaan perdagangan orang berkedok magang di Jerman tersebut.
Hasil penyelidikan sementara polisi mengungkapkan, bahwa tiga orang tersangka yakni SS, AJ, dan MZ bekerja di sebuah perguruan tinggi. Bahkan SS adalah seorang guru besar di sebuah perguruan tinggi di Jambi.
Selain bekerja di perguruan tinggi, SS juga bekerja di sebuah perusahaan yang menjadi agen antara pihak di Jerman, 33 perguruan tinggi, dan mahasiswa di Indonesia dalam kasus ini.
Hal ini juga dibenarkan kepala humas kampus tersebut, walaupun diklaim SS tidak mewakili perguruan tinggi dalam kasus ini.
Kapolri dalam tweetnya di akun Twitter mengatakan bahwa jaingan TPPO dengan modus magang (ferienjob) di Jerman yang terjadi pada kurun waktu Oktober sampai Desember 2023.
“Dalam kasus ini sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 Universitas di Indonesia diduga menjadi korban. Peran serta kita bersama adalah kunci dalam rangka upaya untuk memerangi kejahatan TPPO,” tulisnya.***