PASCA Ditetapkan Sebagai Presiden Terpilih Pilpres 2024, INILAH Pengawalan yang akan Diterima Prabowo Subianto

- 21 Maret 2024, 14:00 WIB
Pasca ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres terpilih hasil Pilpres 2024, pengawalan yang akan diterima Prabowo Subianto dan Gibran berubah.
Pasca ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres terpilih hasil Pilpres 2024, pengawalan yang akan diterima Prabowo Subianto dan Gibran berubah. /setneg.go.id/

Kasatgas PAM Capres-cawapres Operasi Mantap Brata 2023-2024 Brigjen Pol Suhendri mengatakan, penugasan selama 444 hari itu dimulai 13 November 2023 dan berakhir setelah penetapan pemenang Pilpres 2024.

Dengan telah ditetapkannya Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wapres terpilih, maka sejak saat itu pengawalan berubah.

Baca Juga: SETELAH Yogjakarta, Teknologi Wolbachia akan Diterapkan di Bandung untuk Pencegahan DBD, Apa Itu Wolbachia?

Mengutip laman setkab.go.id, pada 19 September 2018, Presiden Joko Widodo  telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Pengamanan dan pengawalan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden terpilih dilakukan oleh Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, bunyi Pasal 7 Perpres ini.

Perpres ini menyebutkan, pengamanan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi: a. pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden; b. istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden; c. kediaman dan penginapan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden; d. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden; e. makanan dan medis; dan f. kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Adapun pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi: a. pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden; b. istri atau suami calon Presiden atau calon Wakil Presiden; dan c. kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan Wakil Presiden. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: setkab.go.id Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x