DESKJABAR – Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Presiden/Wakil Presiden RI terpilih hasil Pilpres 2024, pengawalan yang akan diterima Prabowo sebagai presiden terpilih akan berubah. Demikian pula yang akan diterima Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih.
Seperti diketahui, KPU menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada Rabu, 20 Maret 2024 malam di Gedung KPU, Jakarta.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari seperti dikutip dari Kantor Berita Antara.
Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, lanjut dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara.
Setelah penetapan pemenang Pilpres 2024, pasangan Prabowo dan Gibran tinggal menunggu jadwal pengucapan sumpah/janji saat pelantikan yang rencananya akan dilaksanakanakan pada Minggu 20 Oktober 2024.
Pengawalan Pasca Penetepan
Sebenatnya begitu ditetapkan sebagai Calon Presiden/Wapres, semua calon baik pasangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sudah mendapatkan pengamanan.
Sebanyak 444 personel dikerahkan untuk pengamanan dan pengawalan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Mereka ditugaskan selama 222 hari dalam Satuan TUgas (Satgas) Pengamanan dan Pengawalan Capres-cawapres dalam Operasi Mantap Brata 2023-2024 Pemilu Damai.