Kasus Gugat 3 Hakim PT Bandung Soal Tanah Pasteur Kerugian Rp 188 Miliar di PN Bandung, Digelar 5 Menit

- 22 Maret 2024, 04:20 WIB
Kasus Gugat 3 Hakim PT Bandung Soal Tanah Pasteur Kota Bandung Digelar di PN Bandung Kurang dari 5 Menit
Kasus Gugat 3 Hakim PT Bandung Soal Tanah Pasteur Kota Bandung Digelar di PN Bandung Kurang dari 5 Menit /

Bahkan dia memaparkan, hebatnya putusan ketiga hakim itu telah mengabaikan dan mematahkan Putusan Pidana No.839/Pid.B/2015/PN.Bdg tanggal 10 Maret 2015 yang memvonis Amin karena terbukti menggunakan surat palsu dalam perkara melawan penggugat Itok Setiawan sehingga jual beli Amin dengan Edi Moelyo tidak sah, karena kalah sehingga dieksekusi.

Putusan itu dikuatkan Putusan Banding PT Bandung No.95/Pid/2016/PT.Bdg, tanggal 16 Mei 2016 jo Putusan MA RI No.932 K/PID/2016 tertanggal 27 September 2016.
"Perbuatan 3 hakim tergugat ini merupakan tindakan kejahatan dan patut diduga ikut membantu pekerjaan mafia tanah," ucapnya.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Nasional Terpantau Fluktuatif, Beras Premium naik 16.500/kg,Telur Ayam Turun 32.530/Kg

Atas dasar tersebut, melalui gugatannya, Itok Setiawan menuntut haknya dikembalikan karena dampak putusan tersebut penggugat menderita kerugian material senilai Rp 118 miliar dan kerugian immaterial berdampak pada stress yang dialami keluarga penggugat senilai Rp 10 Miliar.

Perkara ini juga menggugat Amin Mustopa (Tergugat V) yang mengunakan surat zegel palsu atas tanah hibah dan menjual obyek tanah yang dimiliki Itok tersebut kepada Eddy Moelyo yang memiliki yg surat pemilikan tanah /SHM dari BPN sesuai akta jual beli tahun 1988.
Dalam berkas gugatan tersebut, ikut jadi Tergugat VI, Ketua PT Bandung dan Tergugat VII, Ketua Mahkamah Agung RI. Sidang akan kembali digelar pada bulan 21 Maret 2024.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah