DESKJABAR - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 H/2024.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut, tertuang dalam Surat Eadran (SE) Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor : 117/BAZNAS-JABAR/III/2024. Tentang besaran zakat fitrah di kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 H/2024.
Dalam sudaran edaran tersebut besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014, Tentang Syarat dan Tata Cara PerhitunganZakat Mal dan zakat fitrah, serta pendayaguanaan untuk usaha produktif, yang dikonversi dengan uang di kota dan Kabupaten se-Jawa Barat.
Baca Juga: CATAT Tanggal dan Waktunya Operasi Pasar Pemkab Bogor, Beras SPHP 54.000 dan Ayam Hanya 26.000/Ekor
Berikut Daftar Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten/Kota Jawa Barat
1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp 40.000/jiwa
2. Kabupaten Bandung Rp 40.000/jiwa
3. Kabupaten Bandung Barat Rp 40.000/jiwa
4. Kabupaten Bekasi Rp 45.000/jiwa
5. Kabupaten Bogor Rp 42.000/jiwa
6. Kabupaten Ciamis Rp 40.000/jiwa
7. Kabupaten Cianjut Rp 40.000/55.000/jiwa
8. Kabupaten Cirebon Rp 40.000/jiwa
9. Kabupaten Garut Rp 41.250/jiwa
10. Kabupaten Indramayu Rp 40.000/jiwa
11. Kabupaten Karawang Rp 38.500/jiwa
12. Kabupaten Kuningan Rp 40.000/jiwa
13. Kabupaten Majalengka Rp 37.800/jiwa
14. Kabupaten Pangandaran Rp 37.500/jiwa
15. Kabupaten Purwakarta Rp 35.000/jiwa
16. Kabupaten Subang Rp 42.000/jiwa
17. Kabupaten Sukabumi Rp 45.000/jiwa
18. Kabupaten Sumedang Rp 40.000/jiwa
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 45.000/jiwa
20. Kabupaten Bandung Rp 40.000/jiwa
21. Kota Banjar Rp 40.000/jiwa
22. Kota Bekasi Rp 45.000/jiwa
23. Kota Bogor Rp 45.000/jiwa
24. Kota Cimahi Rp 40.000/jiwa
25. Kota Cirebon Rp 45.000/jiwa
26. Kota Depok Rp 45.000/jiwa
27. Kota Sukabumi Rp 37.500/jiwa
28. Kota Tasikmalaya Rp 45.000/jiwa
Dari daftar besaran harga zakat fitrah 27 Kabupaten/Kota di Jawa barat, Kabupaten Purwakarta merupakan harga terendah yakni Rp 35.000/jiwa.
Zakat fitrah yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idulfitri.
Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Ayo segera tunai zakat fitrah sesuai dengan yang telah ditetapkan BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Bersihkan diri di bulan suci, semoga bermanfaat.***