DESKJABAR - Kementerian Perhubungan/Kemenhub RI menyelenggarakan program mudik gratis pada Lebaran 2024 untuk mengurangi pemudik yang menggunakan sepeda motor sekaligus menekan angka kecelakaan.
"Jika program mudik gratis semakin banyak, jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor dapat ditekan sehingga angka kecelakaan turun dan kepadatan di jalan berkurang," kata Juru Bicara Kemenhub RI, Adita Irawati seperti dilansir Antara, Kamis, 14 Maret 2024.
Berikut ini informasi pendaftaran, periode waktu, hingga kuota penumpang dan unit sepeda motor untuk mudik dengan kapal laut, kereta api, juga bus dan truk, dari Kemenhub RI.
Mudik gratis dengan kapal laut
Berikut ini syarat mudik gratis dengan menggunakan kapal laut.
1. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C, STNK
2. Tidak membawa barang dalam ukuran atau jumlah berlebihan, yang dapat mengganggu mobilitas dan stabilitas saat mengendarai motor.
3. Masing-masing peserta dan penumpang wajib membawa helm sebagai kelengkapan keselamatan wajib dalam berkendara.