DESKJABAR - Percobaan pembakaran kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) oleh orang yang tidak bertanggungjawab berhasil digagalkan Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara (Malra) dan Satuan Brimob Polda Maluku.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif mengatakan, pelaku orang tak dikenal (OTK) sempat mencoba membakar ruangan belakang kantor KPU Malra pada Selasa sore 12 Maret 2024.
Beruntung, aksi itu cepat diketahui aparat kepolisian yang sedang melakukan pengamanan. Personel Polres Malra dan Brimob Polda Maluku kemudian bertindak dengan langsung melakukan pemadaman api menggunakan tabung APAR dan air.
"Meski (api) berhasil dipadamkan, namun kebakaran tersebut telah menyebabkan sebuah pencetak, kursi, pendingin ruangan dan plafon pada ruangan itu sempat terbakar", kata Lotharia, di Ambon, Rabu 13 Maret 2024.
Baca Juga: 2 Tewas, 22 Kru Hilang, 11 Selamat, Kapal Ikan Dihantam Gelombang Tinggi di Laut Selayar Sulsel
Dia menjelaskan, percobaan pembakaran kantor KPU Malra berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok massa yang mengatasnamakan Pembela Demokrasi Maluku Tenggara sekitar pukul 16.25 WIT.
Aksi dilakukan di simpang empat lampu merah Ohoijang, massa menuntut keadilan. Mereka mengklaim telah terjadi kecurangan penambahan jumlah suara pada sejumlah TPS di Desa Langgur dan Kelurahan Ohoijang Watdek Maluku Tenggara.
Tak lama berselang, massa aksi yang melakukan orasi mulai anarkis. Mereka membawa senjata tajam (parang) dan mengancam akan membakar kantor KPU. Beberapa massa aksi bahkan terlihat mulai memanjat tembok belakang kantor KPU, dan membakar salah satu ruangan.
Lotharia mengatakan, secara tegas telah memerintahkan kepada Kapolres Malra untuk segera membuat Laporan Polisi (LP) dan memproses hukum siapa pun orang yang terlibat.