Hukum Menyikat Gigi & Berkumur Saat Berpuasa, Ini Penjelasan Dr. Firdaus, M.Ag, Ahli Hukum Islam UM Sumbar

- 12 Maret 2024, 18:15 WIB
Hukum menyikat gigi saat berpuasa
Hukum menyikat gigi saat berpuasa /Antara/Shutterstock/

Baca Juga: BIR KOTJOK Minuman Khas Bogor, Cocok Diminum di Cuaca Dingin, Melancarkan Peredaran Darah, Ini resepnya !

“Menyikat gigi saat berpuasa tidak masalah, malah itu lebih baik. Berkumur-kumur dengan sempurna itu lebih baik karena nabi Muhammad S.A.W., tidak hanya berkumur-kumur tapi juga bersiwak atau sikat gigi saat sedang berpuasa,” jelasnya.

Jadi menyikat gigi atau berkumur-kumur selama berpuasa tidak dihukum membatalkan puasa, dan tidak pula di hukum makruh karena keutamaan mulut bersih itu lebih bagus, apalagi disaat kita akan melaksanakan ibadah Shalat, membaca Al-Quran, berzikir, dan sebagainya.

Dan ibadah kepada Allah SWT pun akan lebih terasa nyaman dilakukan saat mulut dalam kondisi segar, dan tidak menimbulkan aroma yang kurang sedap.

Baca Juga: FAKTA UNIK Mie Glosor Makanan Khas Bogor, Hanya Muncul di Bulan Ramadhan, Disiram Sambal Kacang Kenyal & Licin

Yang membatalkan puasa itu adalah berkumur-kumur yang berlebihan hingga airnya ditelan, tapi jika hanya berkumur-kumur seperti biasa saat akan mendirikan shalat tidak jadi masalah.

"Para sahabat menyaksikan Nabi Muhammad SAW bersiwak, sementara siwak memiliki sedikit rasa manis dan beraroma harum," ujarnya.

Firdaus menambahkan bahwa berkumur-kumur, menyikat gigi, dan bersiwak juga memiliki faedah seperti menghilangkan bau mulut yang disebabkan oleh bakteri yang berkembang di dalam mulut.

"Sebagai umat Islam yang cinta kebersihan jangan biarkan bakteri berlama-lama berada didalam mulut,"tandasnya.***

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Humas Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x