DESKJABAR - Hukum menyikat gigi dan berkumur saat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, menjadi perdebatan di tengah masyarakat, ada yang melarang dan ada yang membolehkan.
Bagi umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan wajib hukumnya, menahan haus dan lapar, puasa menahan hawa nafsu dan semua perkara yang dapat membatalkan puasa, termasuk menyikat gigi dan berkumur.
Melakukan sikat gigi dan berkumur pada saat sedang berpuasa di bulan Ramadhan, jika tidak hati - hati dalam melakukannya maka akan mengakibatkan batal puasa.
Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, kedatangannya paling dinati oleh seluruh umat Islam di dunia, termasuk Indonesia.
Dalam sebuah hadist shahih dikatakan bahwa “Barang siapa yang bergembira akan hadirnya bulan Ramadhan, maka jasadnya tidak akan tersentuh sedikitpun oleh api neraka” (HR. An-Nasa’i).
Puasa Ramadhan memiliki syarat sah dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selama melaksanakan puasa agar ibadah tidak sia-sia, diantaranya menyikat gigi atau sekedar berkumur-kumur.
Untuk mengetahui hukum menyikat gigi dan berkumur saat berpuasa , berikut ini penjelasan Dr. Firdaus, M.Ag, Ahli Hukum Islam dari Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat.
Menurut Dr. Firdaus, M.Ag jika berkumur-kumur atau menyikat gigi saat sedang berpuasa tidak masalah dan tidak membatalkan puasa.