Soal Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Penjelasan Juru Bicara Kemenag

- 11 Maret 2024, 20:38 WIB
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI Anna Hasbie./ANTARA/HO-Kemenag.
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI Anna Hasbie./ANTARA/HO-Kemenag. /

DESKJABAR - Kementerian Agama (Kemenag) RI menjelaskan bahwa edaran pedoman penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan tidak membatasi syiar Ramadhan. Demikian ditegaskan juru bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Senin 11 Maret 2024.

Menurut Anna, silakan tadarrus Al Quran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Namun untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam.

"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al Quran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," katanya.

Dia menjelaskan bahwa Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Baca Juga: Bali Bagai Kota Mati, Sangat Sepi Tak Terlihat Ada Aktivitas

Edaran itu bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Edaran itu sendiri mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam.

Sudah ada sejak 1978

Anna menegaskan. edaran itu sebenarnya bukanlah pedoman yang baru, mengingat sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: Kep/D/101/1978.

"Di situ juga diatur bahwa saat Ramadhan, siang dan malam hari, bacaan Al Quran menggunakan pengeras suara ke dalam," katanya.

Baca Juga: MUI Haramkan Kurma Israel Kenali Ciri - Cirinya ! Pilihlah Kurma yang Terdaftar di BPOM RI

Dia menambahkan, edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan dengan giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.

"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar-masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, Insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami," jelas Anna Hasbie.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah