DESKJABAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan kepada seluruh umat muslim di Indonesia, agar tidak membeli kurma dari negara Israel, juga produk lainnya yang terafiliasi dengan negara tersebut.
Seruan tersebut disampaikan Ketua MUI bidang hubungan luar negeri dan kerja Internasional, Sudarmoto menegaskan bahwa Kurma Israel Hukumnya Haram.
"Jangan lagi menjual produk - produk Israel, termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma. Halal zatnya tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuh warga Palestina,"katanya.
Dalam kesempatan ini, Sudarmanto kembali mengingatkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, Tentang Hukum dukungan terhadap Palestina. Dalam fatwa tersebut, masyarakat dihimbau untuk tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel saat bulan Ramadhan.
Pemboikotan itu lanjut Sudarmanto, menjadi salah satu bentuk tekanan terhadap Israel. Pasalnya, pemboikotan dinilai dapat menurunkan hasil penjualan yang nantinya digunakan untuk menyerang rakyat Palestina.
"Kenapa Boikot? Karena hasil penjualan itu pasti memberikan manfaat bagi Israel. Oleh Karena itu, dengan boikot maka kita bisa meperlemah kekuatan Israel agar tidak menyerang lagi," tuturnya.
CIRI - CIRI KURMA ISRAEL
Berikut ini merupakan ciri - ciri kurma Israel yang penting untuk diketahui;