Terkait Pengeras Suara di Masjid dan Suara Hewan, Fuad Nasar : Sudahi Kegaduhan Ini

- 26 Februari 2022, 15:07 WIB
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Fuad Nasar menanggapi aturan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Fuad Nasar menanggapi aturan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala. /kemenag.go.id/


DESKJABAR
 - Tanah Air sedang heboh perihal Menag Yaqut Cholil Qouman membandingkan adzan menggunakan pengeras suara dengan suara hewan.

Pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE 05 tahun 2022.

Dikutip DeskJabar.com dari situs resmi kemenag.go.id yang diunggah pada Jum'at 25 Februari 2022.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Fuad Nasar menyampaikan Surat Edaran (SE) Nomor SE 05/2022 tentang Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala diharapkan menjaga marwah syiar Islam di Masjid-masjid dan Musala. 

Baca Juga: Amalan Sederhana Agar Dosa Diampuni Allah SWT dan Hidup Berkah, Ini Kata Ustadz Abdul Somad  

Ia menuturkan, edaran tersebut untuk memperbarui Instruksi Dirjen Bimas Islam 101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Mushala, yang substansinya secara prinsip kurang lebih sama. 

“Edaran Menteri hanya mengatur penggunaan speaker, durasi, volume suara, dan waktu-waktu yang tepat agar syiar dakwah melalui pengeras suara Masjid dan Musala lebih efektif,” ujar Fuad, di Jakarta, Jumat, 25 Februari 2022.

Karenanya, Fuad Nasar mengajak masyarakat untuk menyudahi kegaduhan yang tidak perlu dari terbitnya surat edaran tersebut. 

Baca Juga: GEJALA OMICRON, Minum Ramuan Herbal Ini, Nyeri dan Gatal di Tenggorokan Sirna

“Mari sudahi kegaduhan yang tidak perlu,” kata Fuad. 

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x