Mendag Zulkifli Hasan Diputus Bersalah oleh Bawaslu, Terbukti Melanggar Pemilu

- 1 Maret 2024, 09:00 WIB
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi (kanan) saat memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024.
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi (kanan) saat memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

DESKJABAR - Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, oleh Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diputuskan secara sah terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait cuti kampanye.

Dalam sidang perkara Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Majelis Sidang Bawaslu juga memberikan teguran kepada Zulkifli Hasan yang biasa dipanggil Zulhas, untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024.

Sebelum memberikan putusan, Bawaslu berkesimpulan bahwa keikutsertaan Zulhas dalam kampanye pada Selasa 23 Januari 2024 di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dan pada Rabu 24 Januari 2024) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan merupakan pelanggaran.

Baca Juga: Ada Semangat Optimisme untuk Indonesia dari Presiden Jokowi dan Para Menteri Saat Menginap di IKN Tadi Malam

Baca Juga: Tol Getaci dan Tol dalam Kota Bandung (BIUTR) Masuk ke 5 Proyek Besar yang Bakal Dibangun di Jabar Tahun 2024

"Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 dan Pasal 302 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017)," kata Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono dalam sidang tersebut.

Totok menjelaskan Zulhas mendapatkan cuti selama 13 hari seperti tercantum dalam Surat Menteri Sekretaris Negara RI pada 10 Januari 2024, tetapi cuti tersebut untuk keperluan pribadi, bukan kampanye.

"Menimbang meskipun terlapor telah mendapatkan persetujuan izin cuti selama 13 kerja pada tanggal 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024, dan 5, 6, 7 Februari 2024," kata Totok.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x