DESKJABAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemukan dugaan terjadinya praktek pergeseran perolehan suara oleh calon anggota legislatif (caleg) di Kecamatan Cikampek.
Di Kecamatan Cikampek, terdapat ribuan selisih angka perolehan suara di tiga desa. Demikian dungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi di Karawang, Rabu 28 Februari 2024.
Selisih suara yang mencapai lebih dari 1.000 itu, menurut Engkus, disebabkan oleh pergeseran suara antar-partai dan caleg tertentu.
Agar perolehan suara dikantongi oleh caleg yang seharusnya, tegas Engkus, sangat penting untuk mengembalikan suara kepada pemiliknya jika terjadi pergeseran suara.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Utama Presiden Jokowi Memberi Pangkat Jenderal Kehormatan Kepada Prabowo
"Jangan ada pergeseran suara karena dapat merugikan suara calon anggota legislatif," katanya.
Atas temuan itu, pihaknya memberikan saran perbaikan terkait dengan pencermatan suara dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
"Pencermatan ini untuk melindungi suara caleg yang mungkin merasa dirugikan. Suara yang telah mereka miliki harus dikembalikan dengan tepat," kata Kusnadi.
Selain di Kecamatan Cikampek, sugaan pergeseran suara dari caleg yang satu dengan yang lainnya juga terjadi di Kecamatan Pakisjaya.
Dugaan kecurangan itu diketahui setelah ada perbedaan antara C Plano dan model D yang terjadi di tiga desa di Kecamatan Pakisjaya, yakni Desa Tegal Jaya, Desa Tanah Baru, dan Desa Tanjung Mekar.