4. Menghormati dan bersikap kooperatif terhadap segala proses hukum yang dilakukan kepada pihak terlapor.
5. Memecat pihak terlapor sebagai Rektor Universitas Pancasila apabila terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
BP KUMP sangat mengecam keras [erbuatan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila. Hal ini sangat disayangkan, terlebih pada tanggal 13 Desember 2023 Universitas Pancasila telah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah satuan tugas pencegahan dana penanganan kekerasan seksual (SATGAS PPKS) yang dilantik langsung oleh Rektor Universitas Pancasila.
Pembentukan SATGAS PPKS yang ditujukan untuk mengantisipasi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus agar tidak terjadi, nyatanya hal ini malah melibatkan sang Rektor sebagai terduga pelaku.
Penangangan kasus pelecehan sesksual idealnya harus dapat memberikan rasa aman dan berpihak pada korban. Namun sampai saat ini, SATGAS PPKS Universitas Pancasila belum mengambil tindakan tegas untuk membuat ketentuan yang mengakomodasi kebutuhan korban.***