Pengacara Rektor membantah Tuduhan Korban
Pengacara Rektor Universitas Pancasila, Prof Edie Toet Hendratmo yakni Raden Nanda Setiawan membantah soal kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa kliennya.
Kliennya dilaporkan ke polisi oleh 2 karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual, Raden menyebut laporan tersebut tidak berdasarkan fakta.
"Laporan tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar, dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," tegas Raden.
Raden menyinggung bahwa laporan sesuatu ke polisi adalah hak setiap orang, tapi laporan atas satu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya.
"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent," katanya.
Isu pelecehan seksual dikaitkan dengan soal pemilihan rektor Universitas Pancasila yang baru.
"Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," tandasnya.***