DESKJABAR - Rektor Universitas Pancasila berinisial EHT diduga telah melakukan perbuatan asusila (pecehan seksual) terhadap 2 karyawati di lingkungan kampus di Jl Pasar Minggu Jakarta.
Pelecehan sesksual terhadap dua karyawan diduga dilakukan sang rektor pada saat jam kerja, di ruangan kerja Rektor Universitas Pancasila.
Pengacara korban, Amanda Manthovani ungkapkan Kronologi peristiwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan sang Rektor, EHT.
Menurut Amanda ada 2 karyawan yang menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila, EHT.
Korban pertama mengaku mengalami tindakan pelecehan seksual pada Februari 2023, di ruangan rektor.
"Setelah dia (korban) masuk, diambil posisi duduk, posisinya adak jauh, rektor di tempat kursi dia dan (korban) duduk di kursi panjang, sambil rektor itu memberikan perintah - perintah masalah pekerjaan," ujar Amanda.
Lalu korbanpun mencatat perintah - perintah yang disampaikan rektor tersebut dalam buku catatan yang ia bawa. Tengah sibuk mencatat, tiba - tiba sang rektor pindah posisi dan duduk di sebelahnya.
"Enggak lama kemudian, dia sambil duduk nyatet-nyatet, tiba - tiba dia dicium sama rektor, pipinya," ungkapnya.