DESKJABAR - Fraksi PKS DPR RI menerima banyak masukan dari masyarakat yang menilai penghitungan suara Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu 2024 tidak akurat.
Terkait hal itu, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengevaluasi penghitungan suara dalam Sirekap pada Pemilu 2024.
"KPU harus mengevaluasi real count (hitung nyata) penghitungan suara (Pemilu 2024) yang ditampilkan di website-nya, dan menjelaskan kepada publik mengapa angka-angkanya demikian," ujar Jazuli dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Minggu, 18 Februari 2024.
Ia mengkhawatirkan penghitungan suara Sirekap yang dinilai tidak akurat dapat menjadi sumber masalah baru terhadap integritas hasil Pemilu 2024.
Jazuli mengungkapkan bahwa fraksi PKS menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai hasil penghitungan suara Pemilu 2024 dalam laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ milik KPU RI.
"Karena setiap suara sangat berharga, akurasi dan validitas sistem hitung KPU harus benar-benar dijamin, bukan malah menimbulkan tanda tanya dan keragu-raguan publik," ucap Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Banten II tersebut.
Penjelasan KPU RI
Sebelumnya, seperti diberitakan Antara, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa KPU segera mengoreksi salah konversi untuk membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sirekap.
Ia menerangkan bahwa Formulir Model C1-Plano yang diunggah ke dalam Sirekap secara otomatis dikonversi. Akan tetapi dalam proses konversi terjadi kesalahan.
"Kami di KPU pusat melalui sistem yang ada, itu termonitor mana saja antara unggahan formulir C hasilnya dengan konversinya yang salah, itu termonitor," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.
Hasyim menjelaskan bahwa KPU RI telah memonitor jika terdapat kesalahan hitung. Oleh karena itu, KPU RI akan segera melakukan koreksi terkait kesalahan konversi tersebut.
"Kami sebenarnya mengetahui, dan tentu saja untuk yang penghitungan atau konversi dari yang formulir ke angka-angka penghitungan akan kami koreksi sesegera mungkin," ucapnya.
Penjelasan Bawaslu RI
Secara terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebutkan bahwa Sirekap yang digunakan KPU RI bukanlah penentu hasil Pemilu 2024.
"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," tutur Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.
Menurut dia, Bawaslu sedang mengkaji permasalahan Sirekap yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat, termasuk di media sosial.
"Bahkan ada, ada sampai 800 ribu, 80 ribu (suara). Ini data apa gitu, kan? Enggak mungkin juga, tetapi mungkin salah input atau juga pembacaannya juga bermasalah," kata dia.
Masyarakat dapat turut memantau penghitungan suara real count Pemilu 2024 di laman KPU atau klik LINK DI SINI.***