- Melakukan rekap surat suara yang rusak maupun tertukar dan memberikan surat himbauan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya agar surat suara yang rusak segera di cetak ulang dan didistribusikan dan surat suara yang tertukar agar segera dilakukan koordinasi dengan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang tertukar untuk melakukan distribusi penukaran surat suara.
Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Mengajukan Pindah TPS, Ditolak PPK Dramaga Kabupaten Bogor Diduga Penyebabnya Ini
- Berkoordinasi dengan media cetak, media massa, media elektronik, media daring dan lembaga penyiaran agra tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
- Memaksimalkan peran Tim Fasilitas Cyber untuk memantau aktivitas di dunia maya.
- memastikan Surat Model C. Pemberitahuan-KPU telah didistribusikan dan diterima oleh pemilih.***