- Terdapat pemilih pemula yang terdaftar sebagai DPT namun belum melakukan perekaman (Pasal 24 ayat (1) PKPU No 25 Tahun 2023.
Strategi Pencegahan Pelanggaran pada Masa Tenang
Berikut ini beberapa Strategi Pencegahan pelanggaran pada masa tenang ;
- Melaksanakan Patroli Pengawasan masa tenang secara serentak di setiap tingkatan.
- Melakukan koordinasi dengan Kepolisian, Peserta Pemilu, tokoh Masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk mencegah terjadinya moblisasi masa, politik uang, terjadinya ancaman, intimidasi dan lain - lain.
- Melakukan Pemetaan terhadap potensi Masyarakat yang belum terakomodir dan terdaftar sebagai pemilih, dan melakukan rekomendasi dan saran perbaikan.
- Melakukan imbauan kepada jajaran KPU agar seluruh logistik datang dengan tepat waktu, tepat jumlah dan sesuai dengan spesifikasinya.
- Penguatan edukasi politik kepada masyarakat melalui kegiatan pengawasan Partisipatif.