Budi menjelaskan, Panitia Pelaksana Konferprov PWI Jaya sejauh ini sudah menyosialisasikan tahapan-tahapan pemilihan kepada seluruh elemen anggota PWI Jaya. "Misalnya, informasi tentang anggota yang berhak memilih, proses perpanjamgan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI Jaya, sebagaimana yang disyaratkan oleh PWI Pusat dalam surat terdahulu," tutur Budi, Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Jaya 2019-2024.
"Saat ini kami masih menunggu Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari PWI Pusat, yang tentunya akan dicocokan dengan data dari PWI Jaya," papar Budi.
Merujuk surat PWI Pusat pula, jika pemilihan dilaksanakan Kamis, 25 April 2024, maka Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib diumumkan minimal 2 bulan sebelum pemilihan.***