Indonesia Berpotensi Rugi Rp 110 T Akibat Abai Kelola Pesisir Laut, Yonvitner: Saya Tawarkan 4 Sistem Kendali

- 31 Januari 2024, 11:08 WIB
Pakar Institut Pertanian Bogor (IPB) University bidang Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan, Prof Yonvitner
Pakar Institut Pertanian Bogor (IPB) University bidang Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan, Prof Yonvitner /IPB University/

DESKJABAR - Pakar Institut Pertanian Bogor (IPB) University bidang Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan, Prof Yonvitner mengatakan bahwa Indonesia punya potensi kerugian Rp 110 triliun akibat perubahan iklim apabila abai melakukan pengelolaan pesisir laut dan pulau-pulau kecil berbasis risiko.

Hal tersebut diungkapkan Pakar IPB University, Prof Yonvitner dalam Konferensi Pers Pra Orasi Ilmiah Guru Besar yang dilakukan secara daring, belum lama ini.

Dalam kesempatan itu Prof Yonvitner menyebut sekitar 25 persen anggaran negara bisa habis untuk urusan bencana apabila pembangunan pengelolaan sumberdaya pesisir pulau-pulau kecil tidak mempertimbangkan risiko.

Baca Juga: Teknologi VHT Menjadi Solusi Ekspor Hortikultura Tropika Indonesia, Begini Penjelasan Pakar IPB Bogor

“Risiko tersebut misalnya kerusakan terumbu karang yang mencapai 40-80 persen, meningkatnya jumlah kepunahan spesies, kerusakan ekosistem mangrove sekitar 27 persen, meningkatnya muka air laut, penurunan persediaan air, perubahan biodiversitas ikan dan sebagainya,” papar Prof Yonvitner.

Selanjutnya, menurut Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, Implementasi kebijakan dalam pembangunan berisiko belum dilakukan secara komprehensif, padahal terdapat 6 Undang Undang (UU) dan 11 Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan dalam pembangunan berisiko. 

“Saat ini kebijakan dalam pembangunan berisiko baru fokus pada risiko dari aktivitas industri. Namun risiko terhadap ekosistem dan lingkungan yang berbasis ruang (spasial) belum dapat perhatian yang cukup karena masih adanya sampah plastik, kerusakan karang akibat iklim, banjir rob di kawasan pantai serta subsidence,” terangnya.

Baca Juga: Fungsi Tugas Wewenang dan Kewajiban Pengawas TPS (Bagian II) Pada Pemilu 2024, Simak Informasi Selengkapnya

Selanjutnya dia menekankan agar calon presiden (capres) terpilih ke depan bisa memiliki komitmen kuat dan dapat merancang desain pembangunan baik pesisir, laut, pulau-pulau kecil dan perikanan dengan mempertimbangkan risiko mainstream-nya.

“Seharusnya ketiga capres bisa juga menyentuh jiwa ekosistem yang rusak, illegal fishing maupun kerusakan pulau kecil akibat invests tambang,” tegasnya.

“Saya menawarkan empat sistem kendali yang meliputi kebijakan, ruang, teknologi dan manajemen. Sistem kendali penting sebagai instrumen kita bahwa risiko tidak liar, tidak menambah kerugian," ujarnya.

Baca Juga: Pemilu 2024 Tinggal 15 Hari Lagi ! Inilah Fungsi Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pengawas TPS (Bagian I)

"Risiko selama ini hanya dianggap masalah, padahal risiko menjadi sebuah sistem dan transdisiplin ilmu," Prof Yonvitner menambahkan.

Untuk itu kata dia, keberadaannya membutuhkan sebuah pengakuan dari semua komponen untuk berintegrasi dalam ranah pembangunan.***

Editor: Agus Sopyan

Sumber: IPB Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah