Kemensos Berlakukan Sewa Rumah Susun (Rusun) Sepuluh Ribu Perbulan, dengan Fasilitas Sekelas Hotel Berbintang

- 26 Januari 2024, 09:33 WIB
Kementerian Sosial RI kenakan tarif sewa Rumah Sususn (Rusun) Rp 10.000 perbulan belum lama ini
Kementerian Sosial RI kenakan tarif sewa Rumah Sususn (Rusun) Rp 10.000 perbulan belum lama ini /Instagram @kemensosri/

Oleh karena itu, uang sewa rumah petak bisa dipakai untuk biaya sekolah anak, yang masih duduk dibangku sekolah SD dan SMP.

"Iya anak saya dua, satu di SD dan 1 nya lagi di SMP, alhamdulillah biaya untuk sewa rumah jadi bisa untuk pendidikan anak," paparnya.

Baca Juga: Pemkab Bogor Siapkan Fasilitas Kesehatan Untuk Caleg Stres Pada Pemilu 2024, Ratusan Faskes Disiagakan !

Latihan Keterampilan

Warga rusun selain diperkenankan tinggal di rusun Kemensos, juga diberikan pelatihan berbagai keterampilan untuk usaha, diantaranya latihan menjahit sandal untuk keperluan hotel dan upahnya bisa menopang ekonomi keluarga atau ditabung.

Penyuluhan warga rusun,

Penyuluh Sosial Ahli Madya di Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Syarifudin mengatakan, para penghuni rusun memang didorong untuk bekerja dan berusaha agar perekonomian keluarganya bisa membaik.

Uang sewa rumah yang biasanya mereka keluarkan, diupayakan untuk ditabung sehingga setelah dua tahun tinggal di rusun, mereka memiliki rumah sendiri meskipun sederhana.

Baca Juga: Ketua PPS Desa Sinarsari Melantik 182 Anggota KPPS, Ukon : Jaga Netralitas, Jaga Stamina dan Kesehatan

“Rumah susun kemudian bisa ditempati warga lainnya dari kelompok pra-sejahtera yang membutuhkan tempat tinggal,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: KemensosRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah