Kemensos Berlakukan Sewa Rumah Susun (Rusun) Sepuluh Ribu Perbulan, dengan Fasilitas Sekelas Hotel Berbintang

- 26 Januari 2024, 09:33 WIB
Kementerian Sosial RI kenakan tarif sewa Rumah Sususn (Rusun) Rp 10.000 perbulan belum lama ini
Kementerian Sosial RI kenakan tarif sewa Rumah Sususn (Rusun) Rp 10.000 perbulan belum lama ini /Instagram @kemensosri/

Baca Juga: Kemensos : Bantuan Sosial Tidak Tepat Sasaran, Hubungi Call Center 171 atau Situs SP4N Lapor Via Handphone

“Kami belum dikenakan bayaran, hanya diharuskan membeli token listrik sendiri,” katanya.

Kalaupun membayar ungkap Mariani, sama seperti rumah susun lainnya yang dikelola Kemensos, penghuni hanya membayar Rp 10.000 per bulan.

"Iya token kita beli sendiri dan dikenakan biaya Rp 10.000 per bulan," tegasnya. 

Dia mengaku, sangat bersyukur bisa dizinkan tinggal di rusun ini dengan fasilitas sangat baik, bersih dan nyaman seperti di hotel.

Baca Juga: Panwascam Dramaga Bogor: Pengawas TPS Segera Koordinasi dengan Ketua KPPS, Identifikasi Persiapan TPS

"Saya dan keluarga sudah empat bulan menempati rusun STPL ini," ujarnya.

Harga Sewa Rusun

Setiap penghuni rusun (1 KK) dikenakan tarif sewa Rp 10.000 perbulan, dengan token belin sendiri, itu sangat menolong banget bagi warga kurang mampu.

Sebab jika sewa rumah petak pasarannya sekitar Rp 400.000 – Rp 700.000 per bulan, dan fasilitasnya sangat terbatas tidak selengkap di rusun.

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: KemensosRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah