SIMAK! Syarat Penerima Dana Bansos BPNT 2024, Di Antaranya Harus Terdaftar di DTKS Kemensos

- 25 Januari 2024, 20:09 WIB
Ilustrasi lembaran uang rupiah. Bansos BPNT tahun 2024 mulai digulirkan, simak syaratnya.
Ilustrasi lembaran uang rupiah. Bansos BPNT tahun 2024 mulai digulirkan, simak syaratnya. /Pixabay @5851928/

DESKJABAR - Dana bantuan sosial atau bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2024 mulai disalurkan, selain bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan bansos beras. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi penerima manfaat untuk mendapatkan bansos tersebut.

Dalam bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) misalnya, penerima manfaat harus memiliki beberapa syarat yang telah ditentukan. Hal ini agar penyaluran dana bansos bisa tepat sasaran.

Secara nasional, diketahui bahwa bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan diberikan kepada sebanyak 18,8 juta penerima manfaat yang sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Nasional) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Tahun 2024 Mulai Digulirkan, Simak Tahapan dan Cara Pencairannya

Masyarakat atau keluarga penerima manfaat (PKM) yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima BPNT akan mendapat dana bansos senilai Rp200.000 per bulan.

Bansos itu diberikan setiap dua bulan sekali melalui transfer rekening KKS atau tiga bulan sekali melalui Kantor Pos. Dengan demikian, total dana yang akan diperoleh setiap keluarga penerima manfaat (PKM) senilai Rp2.400.000 per tahun.

Namun bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTKS Kemensos, perlu mengetahui beberapa syarat untuk menjadi penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Berikut sejumlah syarat penerima bansos BPNT:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan atau kartu tanda penduduk (KTP)

Baca Juga: Bansos Disalurkan Pada Tahun Politik dan Pemilu, Mahfud MD: Bansos Bukan Dari Pemerintah Tapi Dari Negara!

Halaman:

Editor: Ivan W.

Sumber: Kemensos Sumber Lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x