DESKJABAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam mengawasi proses pelaksanaan Pemilu 2024 menggunakan aplikasi Sistem Pengawasa Pemilu (Siwaslu).
Aplikasi Siwaslu merupakan sistem pengawasan pemilihan umum secara digital, digunakan untuk sistem informasi pengawasan proses dan hasil pemungutan suara dan penghitungan sura, serta penetapan hasil pemilu.
Pengawasan melalui aplikasi sistem pengawasan pemilu (Siwaslu), menyampaikan informasi hasil pemungutan dan penghitungan suara serta hasil pengawasan rekapitulasi suara secara berjenjang, melalui sistem daring yang cepat terkonsolidasi secara nasional.
Siwaslu Alat Kerja Digital
Aplikasi Siwaslu merpakan alat kerja pengawasan berbasis digital, untuk memudahkan, mempercepat dan menjaga data akurat, serta menjadi dasar dalam tindak lanjut hasil pengawasan.
Tujuan Siwaslu
Sistem aplikasi Siwaslu digunakan Bawaslu untuk mengawasi proses berjalannya Pemilu 2024 bertujuan ;
1. Melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi pada proses pemungutan dan penghitungan suara.
2. Memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan dalam peraturan dan Undang - Undang.
3. Menindak segala bentukpelanggaran dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan Undang - Undang.
Sasaran Siwaslu
Ada 5 sasaran Siwaslu yang perlu diketahui masyarakat antara lain ;
1. Meningkatnya kinerja pengawasan pemungutan, penghitungan suara dan rekap perolehan hasil penghitungan suara dengan sistem terkini serta kualitas penyajian data dan informasi oleh Bawaslu RI.
2. Digitalisasi data, lebih efektif dan efisien, mudah dimutakhirkan , diolah dan dianalisis.
3. Keamanan data laporan pengawasan yang menggunakan jalur data online yang aman terenkripsi standar terkini.
4. Hasil pelaporan yang lebih akurat, singkat dan disertai dengan bukti gambar sebagai alat bukti.
5. Terpenuhinya kebutuhan proses pelaporanyang cepat, aman dan akurat dengan sistem online.
Itulah informasi aplikasi Siwaslu, alat kerja berbasis digital yang digunakan Pengawas TPS dalam menjalankan pengawasan proses jalannya pemilihan dan penghitungan suara.***