PESTA DEMOKRASI, Pemilu 2024 Akan Segera Digelar, Inilah Cara Daftar, Syarat dan Besaran Gaji Petugas KPPS

- 19 Desember 2023, 10:30 WIB
Pendaftaran KPPS sudah dibuka beberapa waktu lalu, berlaku syarat dan ketentuan serta besaran gaji anggota KPPS.
Pendaftaran KPPS sudah dibuka beberapa waktu lalu, berlaku syarat dan ketentuan serta besaran gaji anggota KPPS. /Instagram @kpu_dki/

DESKJABAR – Pesta Demokrasi, Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan berlangsung pada 14 Februari 2024, secara serentak dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan di luar negeri.

Untuk mensukseskan pesta demokrasi lima tahunan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran sudah dibuka belum lama ini.

Masyarakat yang terpilih menjadi Anggota KPPS nantinya akan bertugas di tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pesta demokrasi atau Pemilu 2024 berlangsung. Simak syarat, cara daftar, hingga besaran gajinya.

Baca Juga: 270 Tukang Parkir di Sumedang Ikut Seleksi, Pemkab Ingin Ciptakan Kenyamanan dan Keamanan

Berdasarkan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9) KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dan peran petugas KPPS adalah untuk menjaga integritas dan transparansi kegiatan pemilu dari awal hingga akhir perhitungan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Syarat anggota KPPS Pemilu 2024

Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut.

  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Jembatan Otista Bogor Akan Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Cerita Dibalik Suksesnya Revitalisasi Jembatan Otis

Syarat dokumen daftar anggota KPPS Pemilu 2024

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar sebagai calon petugas KPPS Pemilu 2024, sebagai berikut:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
  5. Daftar riwayat hidup
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.

Cara daftar anggota KPPS Pemilu 2024

Berikut ini merupakan cara proses pendaftaran KPPS Pemilu 2024.

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.
  2. Datangi kantor sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
  3. Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas.
  4. Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
  5. Serahkan formulir pendaftaran yang telah diisi beserta lampiran dokumen kepada petugas.

Baca Juga: Konsolidasi Silaturahmi, Deni : Yang Memilih Adalah Masyarakat, Bukan Hasil Usahanya

Jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Berikut jadwal pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  9. Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Besaran gaji KPPS Pemilu 2024

Gaji atau honor petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode Pemilu sebelumnya. Yakni pada Pemilu 2019, besaran gaji petugas KPPS adalah Rp550 ribu untuk Ketua KPPS, sedangkan anggota KPPS sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: MAU Berburu Sunset Penutup Tahun 2023? INILAH 8 Spot Terbaik di Sekitar Bandung Plus Panorama Indah Menawan

Inilah besaran honor petugas KPPS Pemilu 2024, selengkapnya dapat disimak berikut ini :

  1. Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1,2 juta
  2. Anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1,1 juta

Itulah informasi mengenai pendaftaran anggota KPPS pemilu 2024 yang sudah dibuka, meliputi syarat, cara daftar, jadwal dan besaran gajinya.**

Editor: Samuel Lantu

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah