Jangan Asal Main! Ini Bedanya Game Online dengan Judi Online

- 12 Desember 2023, 15:08 WIB
Ilustrasi perbedaan game online dan judi online
Ilustrasi perbedaan game online dan judi online /

Pada tanggal 15 September 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengeluarkan instruksi yang bertujuan untuk mempercepat pemberantasan konten judi online di Indonesia. Langkah ini ditempuh untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat. Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selama periode 17 Juli 2023 hingga 17 September 2023, lebih dari 109.090 konten
perjudian telah ditangani oleh Kementerian Kominfo.

Langkah-langkah strategis dan terukur diambil untuk membersihkan ruang digital dari konten perjudian yang menjerat dan merugikan masyarakat, sejalan dengan ketentuan hukum yang ada, seperti Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Pembagian Grup BWF World Tour Final 2023, Gregoria Satu Grup Dengan An Se Young dan Tai Tzu-ying

Penting untuk memahami bahwa perjudian online memiliki risiko serius, terutama ketika ada pengaruh algoritma dan data yang dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab. Implikasi psikologis dan finansial dari perjudian online yang tidak
terkendali dapat merugikan masyarakat secara luas.

Saat ini Indonesia sudah memasuki fase darurat judi online karena semakin masifnya penyebaran judi online yang menjadi candu baru. Setelah jutaan situs judi online di blokir, muncul lagi situs judi online baru dengan jumlah yang tidak kalah banyak. Bahkan, peretas pernah mengambil alih akun YouTube resmi DPR-RI dan dipergunakan untuk menyiarkan secara langsung permainan judi online slot.

Permasalahan judi online juga berimbas pada permainan lainnya, baik online maupun
offline. Seperti yang biasa kita temui di pusat perbelanjaan, yang dianggap masuk ke
daerah abu-abu, apakah termasuk sebagai sebuah judi online atau sebuah permainan biasa.

Dikutip dari wawancara langsung dengan Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) Pratama Dahlian Persadha, permainan di pusat perbelanjaan di mana pengguna diharuskan membeli kredit atau koin untuk dapat bermain tapi tidak mendapatkan hadiah tertentu seperti simulasi mobil dan lain-lain, seharusnya tidak dikategorikan sebagai sebuah judi.

Tapi, bukan berarti bahwa permainan lain yang bisa mendapatkan hadiah seperti capit boneka atau permainan bola basket akan dianggap sebagai kegiatan perjudian, karena untuk melakukan kegiatan tersebut diperlukan strategi serta keahlian untuk dapat memenangkan permainan.

Demikian juga permainan online yang membutuhkan penggunanya membeli sejumlah poin berupa diamond atau chip yang dapat dipergunakan penggunanya untuk membeli fasilititas tertentu seperti skin, senjata, ataupun supaya bisa menjalankan permainan, seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai judi online. Karena tidak ada hasil nyata berupa uang atau barang yang didapatkan dari permainan tersebut, dan juga dibutuhkan keterampilan untuk melakukan permainan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah