Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri 'Ngacir' Usai Jalani Pemeriksaan 10 Jam di Bareskrim Polri

- 7 Desember 2023, 04:44 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. /ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa/aa/

Tanpa memberikan pernyataan sedikit pun, Firli yang tiba menumpangi mobil Toyota Innova hitam berplat B 512 DNA bergegas masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri sembari melambaikan tangan kepada awak media.

Sehari sebelumnya, Selasa (5/12), dikabarkan penyidik gabungan menggeledah apartemen Firli Bahuri di wilayah Jakarta Selatan. Namun, belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait langkah hukum tersebut.

Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Menyoal Tak Tersentuhnya Bupati Anne Dikasus Korupsi Bantuan Covid 19 di Purwakarta

Penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap Ketua KPK nonaktif tersebut dengan alasan masih belum diperlukan.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x