Kemnaker Harmonisasikan Program JHT dan JP, Tuk Lindungi Para Pekerja di Masa Tua

- 28 Juli 2023, 17:05 WIB
Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harmonisasikan program JHT dan JP, untuk melndungi para pekerja di masa tua
Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harmonisasikan program JHT dan JP, untuk melndungi para pekerja di masa tua /Humas Kemnaker/

DESKJABAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar forum dialog dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan bersama masyarakat dan stakeholder terkait.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka harmonisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) yakni Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) serta memberikan pemahaman Jamsostek.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam acara dialog dan edukasi Jamsostek di kota Solo, Jawa Tengah, Kamis 27 Juli 2023.

"Kami berharap semua peserta dapat memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial, serta dapat berkontribusi memberikan pandangan dan masukan terkait harmonisasi program JHT dan JP dalam rangka memberikan perlindungan secara utuh bagi pekerja di masa tua, " ujar Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Baca Juga: Melalui Kemnaker Indonesia - Jepang Teken MoC di Bidang Ketenagakerjaan

Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa harmonisasi program JHT dan JP dilaksanakan sesuai amanat UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk meningkatkan perlindungan, layanan dan manfaat program bagi peserta Jamsostek.

"Hasil evaluasi akan menjadi bahan perubahan atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan program Jamsostek, " ujarnya.

Indah juga menambahkan UU P2SK merevisi beberapa pasal dalam UU SJSN, antara lain adanya perubahan akun pada program JHT menjadi dua akun, yakni akun utama dan akun tambahan.

"Akun utama harus lebih besar dari pada akun tambahan dan peserta dapat mencairkan dana JHT pada akun tambahan apabila terdapat kondisi mendesak, " kata Indah.

Indah meyakini bahwa partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan yakni Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pengusaha dan pemberi kerja, serta Pemda terhadap perumusan maupun evaluasi kebijakan publik menjadi salah satu hal penting dalam prosesnya.

"Partisipasi menjadi indikator penting dalam menghasilkan kebijakan publik yang sesuai dan tepat sasaran, " lanjutnya.

Baca Juga: Kunjungi Pengrajin Batik, Kemnaker Ingatkan Perlindungan Jamsostek Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Ditjen PHI Jamsos Kemnaker juga mengatakan, saat ini sedang melakukan serap aspirasi revisi PP 35 dan PP 36 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja ke beberapa kota di Indonesia.

Setelah di kota Solo, serap aspirasi akan dilanjutkan ke kota Palangkaraya, Balikpapan, Jambi dan kota-kota di Indonesia lainnya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah