Baca Juga: Kepala KCD XII Kota/Kabupaten Tasikmalaya Bungkam Soal Pelaksanaan PPDB Jenjang SMA
Penyerahan petisi itu berlangsung di ruangan lobby kantor BPK yang diterima oleh pihak Humas BPK yang diwakili M. Kamil.
Dalam pertemuan itu juga Dedi menyerahkan surat berisi berbagai potensi pelanggaran di proyek pembangunan Masjid Al Jabbar baik dari sisi aturan maupun dari sisi akuntansi.
Dedi menegaskan, setidaknya ada tiga potensi permasalahan di proyek pembangunan Masjid Al Jabbar.
"Pertama terkait dugaan pemborosan keuangan negara. Kedua, lemahnya pengawasan terhadap proyek (pembangunan). Ketiga, dugaan adanya pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa," tegas Dedi.
Baca Juga: SELAMAT! Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 55 Diumumkan, Cek Dashboard Prakerja
Dedi juga menyebutkan jika proyek pembangunan Masjid Al Jabbar ini cukup kompleks dari sisi banyaknya paket pekerjaan dan durasi pembangunan.
Hasil penelusuran BAC menemukan setidaknya 22 paket pekerjaan yang melibatkan 26 perusahaan dengan total pengerjaan proyek ini mencapai kurang lebih sembilan tahun.
"Kompleksitas proyek ini rawan dengan berbagai pelanggaran, karena tidak terlepas kemungkinan adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari proyek ini. Apalagi BAC sudah menemukan adanya indikasi nepotisme di salah satu pekerjaan," tegas Dedi.
Nepotisme yang dimaksud adalah mereka-mereka pemenang tender adalah orang-orang dekat Ridwan Kamil atau kelompoknya.